molecular-designs.com

molecular-designs.com – Seorang pria berinisial FA (42) dari Kecamatan Cerme, Gresik, telah dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua anak tirinya yang berusia 17 tahun dan 13 tahun. Kasus ini terungkap setelah teman ayah kandung korban, ZA, mengetahui keadaan kedua korban pada Kamis (14/4) dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandung korban.

Setelah mendengar pengakuan kedua korban mengenai perlakuan yang mereka alami selama 2 tahun terakhir, pelapor melaporkan kasus ini kepada polisi. Pelaku, FA, telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah kasus ini terungkap.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, memastikan penerimaan laporan dan penangkapan pelaku. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban telah menjadi korban pencabulan sejak tahun 2022, di mana pelaku menikah dengan ibu korban selama dua tahun terakhir.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap motif dan modus operandi pelaku dalam kasus ini. Aldhino menegaskan bahwa investigasi sedang berlangsung, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan intensif terhadap kasus ini.