molecular-designs.com – Pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Menko Polhukam, yang saat ini juga dijabat oleh Ketua Kompolnas, Hadi Tjahjanto, untuk mengajukan keluhan formal mengenai tidak hadirnya tim hukum Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan terkait.
Permintaan Peneguran Resmi kepada Polda Jawa Barat:
Dalam pertemuan tersebut, Marwan Iswandi menyatakan kebutuhan mendesak agar Hadi Tjahjanto mengintervensi dengan menegur Polda Jawa Barat atas kelalaian mereka. “Kami memohon kepada Ketua Kompolnas untuk mengeluarkan peneguran resmi kepada Polda Jawa Barat. Absensi mereka dalam sidang praperadilan menunjukkan kurangnya dedikasi terhadap penanganan perkara yang serius,” ujar Marwan di Kantor Kemenko Polhukam.
Signifikansi Sidang Praperadilan:
Marwan menekankan bahwa kasus yang menjerat kliennya, Pegi Setiawan, bukanlah perkara sepele mengingat ia menghadapi potensi hukuman mati. “Keberadaan semua pihak terkait dalam sidang praperadilan adalah esensial untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan transparan,” tambah Marwan.
Pengaruh Ketidakhadiran terhadap Citra Institusi Kepolisian:
Lebih lanjut, Marwan menyampaikan bahwa absensi Polda Jawa Barat dapat menciptakan persepsi masyarakat yang negatif terhadap kredibilitas kepolisian dalam menangani kasus serius. “Kehadiran Polda dalam sidang merupakan kesempatan untuk menjelaskan posisi mereka secara terbuka, yang krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum,” jelas Marwan.
Upaya Pencarian Dialog dengan Hadi Tjahjanto:
Sampai laporan ini dibuat, Marwan belum berhasil bertemu langsung dengan Hadi Tjahjanto. Namun, ia telah diterima di unit layanan publik Kemenko Polhukam. “Kami berharap dapat segera berdialog dengan pejabat yang berwenang, entah itu Menko atau deputinya, agar masalah ini dapat ditangani dengan serius,” tutur Marwan.
Latar Belakang Kasus:
Polda Jawa Barat sebelumnya menangkap Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong, setelah delapan tahun menjadi buron terkait kasus pembunuhan di Cirebon pada tahun 2016. Saat ini Pegi menghadapi ancaman hukuman mati dan telah mengajukan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 24 Juni 2024 ditunda hingga 1 Juli 2024 akibat absensi Polda Jawa Barat.
Marwan Iswandi berharap intervensi dari Hadi Tjahjanto dapat memotivasi Polda Jawa Barat untuk lebih serius dalam partisipasi mereka dalam proses hukum yang akan datang, demi memastikan keadilan yang efektif dan efisien.